Bone Bolango, - Bupati Bone Bolango H. Hamim Pou, S.Kom, MH menyatakan dalam waktu dekat ini akan segara melakukan revisi dan evaluasi terhadap Perda Nomor 40 tahun 2006 tentang Larangan Peredaran dan Produksi Miras di Kabupaten Bone Bolango.
Sebab menurutnya, dari beberapa masyarakat yang telah dilakukan proses melalui hukum, baik oleh pihak kepolisian maupun kejaksaaan, dimana untuk pemproduksi Miras sudah dilaksanakan hasil proses hukum sesuai aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 40 tahun 2006, namun dari hasil putusan sidang dengan pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring) itu mereka yang memproduksi hanya dikenakan sanksi sebesar Rp100.000.
”Nah dengan denda yang terbilang ringan ini, maka tentu ini tidak menimbulkan efek jera bagi mereka yang memproduksi Miras tersebut. Untuk itu, dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan teman-teman DPRD Bone Bolangi untuk melakukan revisi dan evaluasi terhadap Perda Miras tersebut,” kata Hamim Pou ketika diwawancarai awak media pada kunjungan safari Ramadhan Kapolda Gorontalo dalam rangka pemusnahan barang bukti Miras hasil operasi cipta kondisi tahun 2016 di Mapolres Bone Bolango, Minggu (12/6).
Bupati Hamim Pou yang turut didampingi Wakil Bupati Mohamad Kilat Wartabone mengatakan, selain mendukung akan segera merevisi Perda Miras, pihaknya juga mendukung sepenuhnya usaha-usaha Kapolda Gorontalo, Kapolres Bone Bolango dan seluruh jajaran kepolisian di Gorontalo untuk terus melakukan razia peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“Saya senantiasa mendukung sepenuhnya usaha-usaha kepolisian untuk terus melakukan razia peredaran Miras di wilayah Bone Bolango, baik itu Miras yang datang dari Manado maupun yang diproduksi secara lokal, seperti Miras jenis Cap Tikus,”ujar Bupati Hamim Pou. (Hms)
0 komentar:
Posting Komentar