Bone Bolango - Berdasarkan pagu anggaran dari formulasi pembagian dana desa yang telah ditetapkan dalam APBN-P, sesuai Peppres Nomor 36 Tahun 2015 tentang rincian APBN 2015 tentang pagu anggaran dana desa dari APBN untuk Kabupaten Bone Bolango ditetapkan 42,75 miliar. Jumlah tersebut telah dialokasikan untuk 160 desa.
Demikian hal itu disampaikan Menteri Keuangan Republik Indonesia (Menkeu RI) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro saat memberikan keynote speech sekaligus membuka acara Sosialisasi Kebijakan Dana Desa di Kabupaten Bone Bolango bertempat di Ruang Huyula Kantor Bupati Bone Bolango, Jumat, (15/5).
Bambang menekankan alokasi dana desa perdesa ini telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Bone Bolango Nomor 12 Tahun 2015. Berdasarkan Perbup tersebut, katanya, alokasi dana desa terbesar yakni Rp 303 juta hanya dari APBN di peroleh Desa Oluhuta Kecamatan Kabila Bone dan yang terkecil Rp 252 juta diperoleh dari Desa Luwohu, Kecamatan Botupingge.
”Saya berharap dengan pembagian alokasi dana desa itu, antara Desa Oluhuta dan Luwohu tidak ada saling iri, karena ini sudah memperhitungkan alokasi atau bobot yang dipersyaratkan,”ujarnya.
Ia menambahkan penggunaan alokasi dana desa ini dapat diarahkan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Namun sesuai ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2015 perioritas dari dana desa, pertama untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa. ”Untuk kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas tetap bisa dibiayai lewat dana desa sepanjang kebutuhan untuk skala prioritas telah terpenuhi, setelah mendapat persetujuan dari bupati/walikota.
"Dana desa ini boleh untuk membiayai yang tidak masuk dalam skala priritas, tetapi pembicaraan dulu sama bupati", ujarnya seraya berharap melalui kegiatan sosialisasi ini semua aparat desa akan memiliki kemampuan dan pemahaman yang sama serta kompetensi yang baik. (Hms)
0 komentar:
Posting Komentar