BONE BOLANGO - Bupati Bone Bolango Hamim Pou meminta kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat, untuk memutus kontrak para kontraktor atau pelaksana proyek yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya hingga 24 Desember 2014.
Menurut Hamim, Rabu, batas waktu pencairan Angggaran Pendapatan Belanja Daerah hanya sampai pada 15 Desember 2014 dengan penyerapan hingga 90 persen, sementara bagi SKPD yang mengelolah pekerjaan-pekerjaan fisik, sampai tanggal 24 Desember 2014.
Jika ada pekerjaan yang diyakni tidak dapat diselesaikan sampai tanggal 24 Desember 2014, kontrak bagi kontraktor pelaksana harus diputuskan.
Sebelumnya, Hamim menyoroti sejumlah proyek yang pekerjaannya dinilai tidak memuaskan, antara lain adalah pembangunan VIP Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Toto Kabila.
"Pekerjaannya kasar dan terlambat lagi," kata Hamim
Terkait hal itu Hamim meminta agar nama kontraktor pembangunan VIP RSUD Toto Kabila, dicatat, termasuk perusahaan dan pemiliknya.
"Saya minta Unit Layanan Pengadaan, tolong pilih kontraktor yang bagus," kata Hamim.
Kebijakan bupati tersebut didukung warga, sambil berharap pemerintah harus memberikan sanksi tegas bagi kontraktor yang lalai dalam tugas.
"Kalau ada proyek tidak tuntas sementara tahun anggaran sudah habis, langsung diberhentikan dan diganti dengan kontraktor lain, sekaligus ada tuntutan ganti ruginya," kata Alfian, warga Bone Bolango.
Sumber : antaragorontalo
0 komentar:
Posting Komentar